Buruh Nyambi Jadi Pengedar Narkotika. Tertangkap Tangan Bawa Sabu 450 Gram Dan 190 Butir Pil Ekstasi

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Seorang buruh Nyambi jadi pengedar narkotika asal warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Terduga pengedar narkoba, Niti Sumitro (45) ditangkap dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 05.00 wib.

Dari penangkapan tersebut aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram

 

 

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra saat di konfirmasi.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 03 / I /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Penangkapan terjadi bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, kebetulan tersangka berada dilokasi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.

Dan, hasilnya saat dilakukan penggerebekan personel berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 450 Gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 65 butir, pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir, pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir, pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir, pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 Gram.

Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi jumlah berat keseluruhan 190 butir seberat bruto 74,85 Gram, beserta uang tunai senilai Rp. 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.

Dan, diketahui BB tersebut disita dari tangan tersangka sebelah kanan saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutupnya. (**)

Komentar