Diduga Gelapkan Sepeda Motor Warga Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau Jadi Penghuni Sel Polsek Barat

 

 

Lubuklinggau,Muratarabicara.com– Sabtu, (27/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB aparat Polsek Lubuk Linggau Barat, berhasil mengamankan Riki (38) warga Jalan Garuda Merah RT 08, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Tersangka ditangkap petugas di rumahnya atas tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik Yudhistira Permana Kusuma. Akibatnya ia mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp5 juta.

Perbuatan itu mengharuskan pelaku menjadi penghuni sel Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat,”ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal pada Selasa, (/6/5/ 2025) sskitar pukul 23.00 WIB, di mana korban menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku untuk digadaikan sebesar Rp.1 juta, dengan kesepakatan akan ditebus seharga Rp1,2 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan korban untuk menebus telepon genggamnya.

Namun, saat korban hendak menebus kembali sepeda motornya pada 28 Mei 2025, pelaku menyatakan motor tersebut masih digunakan oleh pihak penerima gadai. Korban kembali menemui pelaku pada 5 Juni 2025, dan pelaku menyatakan bahwa motor sudah tidak bisa diambil.

” Ia kemudian membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab, namun hingga waktu yang dijanjikan, motor tidak juga dikembalikan,”Ungkap Kapolsek

Lanjut Kapolsek, merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat pada 28 September 2025. Berdasarkan laporan polisi LP/B/21/IX/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT,

Lalu unit Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Setelah bukti dan informasi dinyatakan cukup, tim yang dipimpin Aiptu Erwinsyah, S.H., berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka diamankan juga barang bukti satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2005 dengan Nopol BG 3869 HA.

Di tegaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)

Komentar