Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga hendak mengedarkan narkotika diwilayah Kota Lubuklinggau, terduga pengedar Narkotika jenis shabu, Afif Raihan Irawan (23) warga Jalan M Yamin Gang Langgar No.50 Rt.04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Dicokok jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu asal Curup, Rejang Lebong ditangkap saat sedang menginap di Hotel 929 Lubuk Linggau, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak rokok vigor, kotak rokok Djarum Istimewa, satu plastik klip transparan yang berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 8,24 gram. 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 4,65 gram, 1 ball plastik klip transparan, 1 alat hisap sabu (bong) dan jaket berwarna hijau merk OSKY.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan tersangka diduga sebagai pengedar.
Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi berawal dari informasi bahwa tersangka menginap di Hotel 929 Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lubuk Linggau Utara II adalah terduga pengedar sabu.
Kemudian dilakukan penggerebakan terhadap tersangka di hotel tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar