Musi Rawas, Muratarabicara.com-Senin (9/12/2024) sekitar pukul 20.00 wib Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek dua terduga pengedar narkotika saat berada didalam pondok kebun sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengaman dua terduga tersangka pengedar narkotika yakni Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31) keduanya warga warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tersangka, Zulfitri, personel berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 Gram, sedangkan dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 Gram.
“Benar. Kedua tersangka diduga pengedar narkotika jenis shabu sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.
Dikatakan Kasat tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, sering terjadi transaksi narkotika.
Lalu, berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP. Setiba dilokasi ternyata benar tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, Zulfitri, personel berhasil menemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 Gram, 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp. 400,000, dihadapan tersangka saat penangkapan.
Kemudian, dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel berhasil menemukan BB, diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 Gram, di dalam saku celana depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu merk POLO yang dikenakan tersangka, Vino Ade Firmansyah.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (**)
Komentar