Lubuklinggau, Muratarabicara.com–Oknum Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Kaban BKPSDM, inisial Lkmn ditahan Kejaksaan Negeri Lubukkinggau setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Rabu (30/9/2026).
Oknum Kaban BKPSDM Musi Rawas Utara ditahan diduga korupsi pungutan liar ( pungli ) terhadap ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo ,SE,SH,MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH kepada awak media, Rabu(30/09/2026) menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu medio Februari hingga April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp.5,5 juta.
“Amankan Uang dan Sejumlah Dokumen
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Di antaranya dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu”,katanya
Selain itu, turut diserahkan buku catatan, amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, hingga dokumen kepegawaian lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara”,ungkapnya
Armein menambahkan,Setelah proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026”, pungkasnya. ( ** )
















Komentar