Diduga Sedang Nyenyak Tidur DPO Ranmor Digerebek Tim Macan Linggau

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com–Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial RIB (21) warga Jl. Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II digerebek Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Lubuklinggau.

Tersangka digerebek petugas diduga sedang tidur nyenyak dirumah temannya, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP / B / 381 / X / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Oktober 2025.

Pencurian ini terjadi Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kosan di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Korban adalah Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, yang saat itu sedang pulang ke kampung halamannya di Musi Rawas Utara.

Kasus ini bermula saat tersangka RIB berkunjung ke tempat temannya berinisial D (saat ini DPO) di kosan tersebut pada Jumat (24/10/2025) malam.

Mengetahui kosan sebelah sedang kosong karena pemiliknya pulang kampung, D mengajak RIB untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat keadaan sekitar sepi pada Sabtu dini hari, kedua pelaku bergerak. Mereka merusak gembok pintu kosan korban menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mendapati dua motor terparkir di dalam, namun salah satunya dalam keadaan ban kempes.

Pelaku RIB lantas memilih motor jenis Yamaha Mio tahun 2007 milik korban. Dengan cepat, ia memutus kabel kontak motor dan menyambungkannya secara paksa hingga motor menyala. RIB dan D kemudian membawa kabur motor curian tersebut.

Motor hasil curian itu disembunyikan di rumah teman lainnya berinisial I di Gg. Merpati, Kelurahan Sukajadi, dengan dalih bahwa motor tersebut adalah milik RIB. Parahnya, keesokan harinya, RIB langsung memosting motor tersebut di Facebook dan berhasil menjualnya seharga Rp 1,6 juta kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Jl. Nangka Lintas.

Korban sendiri baru mengetahui kosannya dibongkar dan motornya raib, Rabu (29/10/2025), setelah mendapat informasi dari tetangga kosan. Akibat kejadian ini, korban Tri Mujoyo mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan mendapati laporan korban, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno. Berbekal bukti yang cukup, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.

Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Macan berhasil mengamankan tersangka RIB di rumah temannya. Saat diinterogasi, RIB mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku RIB telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial D yang telah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini kami terus tingkatkan pengungkapan kasus dan pencegahan kejahatan di Kota Lubuk Linggau,” tegasnya.

Tersangka RIB kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**)

Komentar