Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga tak tahan mendengar adiknya sering di gosipkan sering mengintip dan mencuri celana dalam milik warga, Asep Jumantoro (31) warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjadi gelap mata menganiaya tetangga sendiri.
Korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial KO (55) warga yang sama.
Akibat perbuatan tersebut tersangka ditangkap, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, dirumah tersangka, di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, usai melaksanakan salat magrib, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 18.30 wib
Peristiwa yang membuat heboh tersebut terjadi, dihalaman rumah tersangka di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 18.00 wib.
“Kemarin, sore usai magrib, personel telah berhasil meringkus, tersangka, Asep Jumantoro, dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, dalam perkara penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana,” kata
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dimintai keterangan, Kamis (16/5/2024).
Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.
Penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya di Desa Air Satan.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar, tersangka sedang melaksanakan salat magrib dirumahnya.
Usai, melaksanakan salat magrib, anggota langsung sigap menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti, untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Jadi, saat kami tangkap, tersangka baru selesai melaksanakan salat magrib, tanpa melakukan perlawanan sedikitpun,” ucapnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban, dengan cara tersangka menendang korban sebanyak dua kali di bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya.
Dan, merasa kurang puas, kemudian tersangka langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis gunting bergagang plastik warna merah, sambil diacungkan kearah korban.
Saat kejadian, tersangka dilerai, ditahan oleh ibunya, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan, korban langsung berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti, setelah dilakukan pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam, memar di tangan sebelah kanan dan luka benjol di bagian kepala sebelah kiri.
Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke, Polsek Muara Beliti, dengan harapan untuk segera ditindak lanjuti, maka dari itulah tersangka, ditangkap dan diproses hukum.
“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti (bb), berupa satu buah gunting besi bergagangkan plastic warna merah (alat untuk mengancam),” ucapnya
Sementara itu, dari keterangan tersangka, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa benar tersangka yang melakukan perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dan, tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan tersinggung oleh korban, karena korban bercerita kepada warga disekitar rumahnya, bahwa adik kandung tersangka, diduga sering mengintip warga dan mencuri celana dalam perempuan milik warga. (**)
Komentar