Melintas Di Jembatan Batu Urip, IRT Terduga Kurir Narkotika Ditangkap 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga kurir narkotika jenis Shabu, Nopi Wulandari (31) warga  jalan Cereme gang Selamet No 68 Rt. 08 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II  Kota Lubuk Linggau Dicegat anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Terduga kurir narkotika ini Dicegat di atas jembatan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 22.00 wib.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, berupa satu  plastik yang berisikan, satu plastik klip yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,07 gram. Selanjutnya satu plastik klip yang berisikan 15 butir  tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram  dan satu potong celana jins warna biru tanpa merk.
“Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A / 22 / V / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 14 Mei 2024,”kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera.
Dikatakan Kasat status tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( *Pengedar* / *Kurir* ).
Kemudian tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih kata Kasat, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 22.00 wib Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu  Novera E.J.Putra,SH, M.Si bersama Kanit Idik II Ipda  Prayitno,SH dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat berada di jembatan Batu Urip Kelurahan Baru Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I  Kota Lubuk Linggau. Pada saat dilakukan penggeledahan pakaian ditemukan barang bukti yang berada di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka. Kemudian hasil interogasi bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari kota Palembang untuk diedarkan di kota Lubuk Linggau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Komentar