Diminta Jaga Rumah. Pria Tuna Karya Ini Bobol Rumah Tetangga

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Seorang pria Tuna Karya inisial S (20) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka S ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan bobol rumah tetangga sendiri.

Tersangka ditangkap di Jl. Tidore Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Kamis (30/1/2025.

Peristiwa terjadi Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 16.00 wib di rumah korban yang berada di Jl. Timor Rt. 11 Kelurahan Jawa Kanan Ss Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Saat itu korban sedang berada di Kota Palembang, kemudian korban di telfon oleh ketua Rt atau S , bahwa rumah korban kebobolan,

Korban sudah meminta tolong kepada ketua Rt atau S untuk menjaga rumah korban, akan tetapi ketua Rt atau S tidak sempat melihat dan menjaga rumah korban di karenakan pada saat itu ketua Rt atau S tidak sempat dan tidak punya banyak waktu mengecek rumah korban.

Ketua Rt atau S menjelaskan bahwa pelaku masuk dari fentilasi udara di WC rumah korban.

Saat itu korban menanyai kepada ketua Rt atau S apakah kipas angin di rumah masih ada.

Ketua Rt atau S menjelaskan bahwa kipas angin di rumah sudah tidak ada dan ketua Rt atau S menjelaskan bahwa pintu tengah yang di pergunakan untuk memasuki ruang tengah dirusak daun pintu supaya pelaku bisa masuk ke ruang tengah dan mengambil barang-barang di rumah korban.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua buah deespenser, sat set piring dan cangkir kramik lengkap, satu pasang sepatu, satu buah magiccom, tujuh buah bola lampu, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah jemuran , pakaian-pakaian, satu buah set pisau dapur, yang ditotalkan kerugian kurang lebih senilai Rp. 12.670.000

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, SH.S.ik.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar, S.Tk.S.ik. MAP didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku S ditangkap dan diamankan di Jl. Tidore Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau kemudian pelaku di introgasi dan mengakui perbuatan pelaku yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan. (**)

Komentar