Muratara,Muratarabicara.com–Dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) ditangkap atau di cokok Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Kedua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda. Pertama yang ditangkap tersangka Reki Candiawan alias Badong, Selasa, ( 7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil nyanyian tersangka Reki Candiawab alias Bodong, polisi kemudian mengamankan Asmawi alias Mawi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/B-164/V/2026/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel tertanggal 7 Mei 2026.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris SH, MH didampingi Unit Pidum Satreskrim membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya peristiwa pencurian terjadi Kamis, (7/5/2026), sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Korban diketahui bernama Fahri Izzatur Romadhoni, anggota Polri yang berdomisili di Komplek Griya Randik, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam aksinya, empat pelaku diduga bekerja sama. Satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam menggunakan kunci T.
Sementara tiga pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku membawa motor tersebut ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Reki Candiawan alias Badong, Selasa, ( 7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan Asmawi alias Mawi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci asli sepeda motor Honda CRF dan satu lembar STNK atas nama korban.
Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Juanda alias Junet dan Hamdan. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban juga masih dalam pencarian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**)




















Komentar