Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Dua terduga pengedar narkotika jenis Shabu asal Desa Darma Sakti Dan Jaya Bakri, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Sat Res Narkotika Polres Lubuklinggau.
Kedua terduga tersebut masing-masing, Agus Hidayat (29) dan Ferdi Iswanto (23) ditangkap Sat Res Narkotika Polres Lubuklinggau di Jalan Kenanga Gg.Bambu Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 23.00 wib.
Tersangka ditangkap sesuai dengan
LP / A / 49 / X / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 02 Oktober 2024.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berup satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Satu unit timbangan digital warna silver.
Sebuah sarung timbangan warna abu-abu merk VIVAN. Seperangkat alat hisab sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga. Satu buah korek api yang telah dimodifikasi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera E J Putra, SH.M.Si membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera E.J.Putra,SH, M.Si bersama Kanit Idik 2 Ipda Prayitno,SH dan anggota Opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar