Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa lebaran Idul Adha 1445 H di hotel prodeo Polres Mura.
Keduanya terduga pengedar narkotika yakni
Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31) dijebloskan ke penjara oleh Tim Elang Polres Mura lantaran ditangkap dalam kasus tindak pidana pengedar narkotika, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.
BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 38 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram milik keduanya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” ucapnya.
Komentar