Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Pondok Kebun. Terduga Pengedar Narkotika Digerebek Tim Tindak Narkoba Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu, inisial SI (33) di tangkap tim tindak Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Terduga pengedar narkotika jenis shabu ini ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok kebun di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,94 gram, 1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 tas cokelat, 1 batu pemberat timbangan, 1 Handphone.

Penangkapan dilakukan atas dugaan tersangka kendalikan pengedaran barang haram tersebut dari pondok kebun. Dan juga patut diduga pondok itu sering dijadikan sebagai tempat pesta narkotika.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya penangkapan terjadi
berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktifitas pondok di area perkebunan yang mencurigakan sering digunakan untuk pesta Narkoba di Desa Sukorejo Kecamatanb STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Lalu tim tindak Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas langsung bergerak dan berhasil amankan pelaku sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, dengan barang bukti 6,94 gram (bruto).

 

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku inisial SI dapat diamankan. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana Narkotika dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009,” ujar Kasat.

Ditambahkan kasat, pelaku SI kita kategorikan sebagai pengedar, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

Pelaku mengakui barang didapat dari seseorang yang diketahuinya inisial “D”, saat ini masih kami kembangkan, di TKP.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,94 gram, kami juga temukan 1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 tas cokelat, 1 batu pemberat timbangan, 1 Handphone milik Pelaku, yang dari hasil gelar perkara tadi siang, alat bukti sudah terang dan kami langsung tetapkan SI sebagai Tersangka.

Ancamannya 20 tahun penjara, saat ini Tersangka SI sudah kita amankan di Rutan Polres Musi Rawas.

Dalam kesempatan itu kata Kasat Kapolres Musi Rawas menghimbau untuk semua pihak agar jangan pernah mencoba bermain-main di lingkaran narkotika, karena kami akan tegas dalam penindakan penyalahgunaan Narkotika. (**)

Komentar

News Feed