Menyimpan 45 Butir Narkoba Jenis Pil Ekstasi Didalam Mobil, Warga Musi Rawas Utara Di Gelandang Ke Polres Lubuklinggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com–Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara digelandang Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau ke Mapolres Lubuklinggau.

Tersangka inisial DY (45) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau atas tindak pidana menyimpan 45 Butir Narkoba jenis pil ekstasi didalam mobil.

Tersangka digerebek petugas saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 09.00 wib.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa empat puluh lima butir pil ekstasi berwarna oranye dengan bentuk khas ‘Labubu’. Setelah ditimbang, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 17,09 gram. Barang bukti disimpan dibawah jok mobil bangku tengah.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menjelaskan

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Berbekal data tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Najamuddin bergerak menuju sebuah hotel, tempat tersangka diketahui berada.

Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Innova milik tersangka yang terparkir di area hotel.

Dengan teliti, petugas menyisir setiap bagian mobil dan menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di bawah jok bagian tengah.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkusan tisu berwarna putih yang dililit lakban cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKP Najamuddin.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Terdapat 45 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan bentuk khas ‘Labubu’. Setelah ditimbang, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 17,09 gram.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil yang digunakan, langsung kami bawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan jaringan peredarannya,” tambah Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, DY kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang jual beli dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. (**)

Komentar

News Feed