Oknum Guru Honorer SDN  Ditangkap Polisi. Kasusnya Tidak Main-Main..

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Oknum guru honorer SD Negeri diwilayah Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisial RD (33) ditangkap Tim Eagle Polres Mura.
Kasusnya tidak main-main, RD yang berstatus sebagai perempuan ini ditangkap diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kasur kamarnya, Senin (9/2/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
Saat digerebek tim Eagle Sat Narkoba Polres Mura ditemukan barang bukti berupa
satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.
“RD, seorang tenaga honorer, terpaksa kami amankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kasur kamarnya,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Rabu (21/2/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku
dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)

Komentar