Operasi Pekat Musi 2024. Polsek Muara Beliti  Polres Mura Tangkap Warga Kecamatan Tugumulyo Bawa Sabu 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Operasi Pekat Musi 2024. Polsek Muara Beliti berhasil mengamankan Warga Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ahmadi (47) diamankan di Jalan Umum Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.30 wib.
Tersangka diamankan diduga  kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
Penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya diwilayah hukum Polres Mura, dan tersangka, Ahmadi ini merupakan tersangka kesembilan selama digelarnya Operasi Pekat I Musi 2024.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Umum Desa Bumi Agung, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu didalam kotak rokok filter,” kata 1qKapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Kasi Humas menjelaskan, tersangka, Ahmadi dibekuk berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 03 /III/2024/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2024.
Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, anggota meluncur ke lokasi, melihat tersangka.
Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Namun BB tersebut, sempat dibuang tersangka saat anggota melakukan penangkapan.
Berkat kesigapan, anggota berhasil menemukan satu kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)

Komentar