Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Antar Kabupaten

*Amankan 312 Butir Pil Ekstasi

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran pil Ektasi lintas Kabupaten.

Dari hasil penggagalan tersebut aparat berhasil mengamankan 312 dari informasi awal 1000 butir pil ekstasi yang akan diamankan. Dari jumlah tersebut 600 sudah di edarkan diwilayah Kabupaten Musi Rawas.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka NAN (17), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan tersangka MR (17), warga asal Dusun III dEsa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Wakapolres Kompol Asep menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti 312 butir pil ekstasi warna biru. Keduanya ditangkap pada Selasa, (10/9/ 2024) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.

“Tersangka ditangkap saat melintas naik motor di jalan Cereme Keluraja. Cereme Taba Kecamatab Lubuk Linggau Timur II,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Nopera saat pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Selasa, ( 17/9/ 2024).

Sebelum penangkapan menurutnya, berawal 5 September 2024 Anggota mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba. Informasi tersebut menyebutkan diduga ada seseorang yang akan mengedarkan narkoba di wilayah Lubuklinggau.

“Dengan rincian sebanyak 1.000 butir informasi awal,” ujarnya.

Kemudian anggota melakukan proses penyelidikan mengenai adanya peredaran narkoba yang akan masuk ke wilayah Lubuklinggau. Selanjutnya pada Selasa, (10/9/ 2024) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Cereme Taba kedua tersangka berhasil ditangkap.

“Didapatkan 100 butir pil ekstasi warna biru dan dilakukan pengembangan penggerebekan di jalan Datang Torek di rumah salah satu tersangka didapatkan 212 butir ekstasi. Jdi total barang bukti 312 butir,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka NAN, dirinya pertama kali diminta oleh L untuk menemani mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir ke daerah Bayung Lincir, Kabupaten Muba. Setelah itu diantar ke daerah Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 6.00 butir.

“Sisanya dibawa tersangka NAN dengan tersangka MR ke Lubuklinggau dan berhasil diamankan sebanyak 312 butir,” terangnya.

Selain itu pengakuan tersangka, keduanya dijanjikan upah Rp 3 juta per orang untuk membawa narkoba tersebut. Kemudian tersangka mengaku baru pertama kali mengambil narkotika jenis pil ekstasi ke Bayung Lincir.(**)

Komentar