Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga diiming-imingi uang, seorang remaja tamatan SMA, inisial Y (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dirudapaksa Pauri (57) warga Jalan. Pengayoman Rt.01 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban masih SMP hingga SMA sampai korban hamil.
Setiap melakukan perbuatan bejadnya tersangka selalu memberi uang kepada korban.
Kejadian itu diketahui orang tua korban, sehingga dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan itu tersangka diamankan Unit PPA dengan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 21.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B-37 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024.
Peristiwa pertama kali terjadi saat korban kelas 3 SMP tepatnya 08 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di gubuk rumah tersangka di jalan Pengayoman Rt 01 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Tersangka memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah tersangka dan korban langsung menoleh ke arah tersangka dan menghampiri tersangka. Selanjutnya tersangka memberikan korban uang sebesar Rp 200 ribu sembari berkata “Kau Nak Duet Dak” dan korban menjawab ” Idak Aku Nak Balek, Dak Galak Duet”. Namun pelaku memaksa memberikan uang nya sembari berkata ” Ambek Lah Duet Ini”. Setelah itu tersangka mengajak korban berhubungan badan dan korban menjawab “Aku Dak Galak” lalu tersangka langsung membujuk korban dengan berkata “Ayo lah ini Dak Ado Yang Tau Hanya Kito Beduo Yang Tau” dan korbanpun terbujuk rayuan tersangka. Dan tersangka menyetubuhi korban layaknya suami istri.
Tersangkabmenyetubuhi korban sudah puluhan kali dari korban kelas 3 SMP sampai dengan korban Tamat SMA (selama 4 Tahun). Terakhir tersangka menyetubuhi korban pada Desember 2023 saat itu korban sedang hamil di gubuk rumah tersangka setelah menyetubuhi korban pelaku memberikan uang sebesar Rp.250 ribu.
Setelah kejadian tersebut, Korban merasa sakit diperutnya lalu mengadu kepada orang tuanya. Setelah di cek ke Dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa tersangka telah menghamili korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH membenarkan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, S.H, Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aiptu Dibya, SH berhasil mengamankan tersangka dirumahnya. (**)
Komentar