Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Shabu Dan Pil Ekstasi 3. 926. 62 gram diwilayah Kota Lubuklinggau.
Barang bukti tersebut didapat dari operasi penangkapan terduga bandar narkotika di dua tempat berbeda diwilayah Kota Lubuklinggau, Jumat (8/11/2024).
Dilokasi pertama diamankan DHK (49) warga Gang Setapak RT 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau dan juga memiliki alamat di perumahan Harapan Jaya.
Kemudian di tempat kedua di perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Tanah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I diamankan tersangka F (33) warga Jalan Malabar No. 23 Rt.06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 3.926,62 gram. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram. Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Operasi dipimpin Kasat Narkotika Iptu Nopera Enam Jaya Putra didampingi oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Rahmat, Kanit Idik I Ipda Ibrahim, serta Kanit Idik II Ipda Prayitno.
Dalam operasi ini, tersangka DHK pertama kali ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, F.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anggotanya,
“benar anggota kita dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera dan Tim temah mengamankan dua orang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, perkara ini aednag ditangani, nanti kita akan adakan press release. “Ujar Kapolres Lubuk Linggau
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau telah membawa sampel barang bukti ke Palembang untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan keaslian dan jenis barang bukti yang diamankan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba agar tidak mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Lubuk Linggau. (**)
Komentar