Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Komplotan terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, masing-masing NS (29) di kediamannya di Jl. Jenderal Sudirman RT. 05 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II,H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Sat Res Narkotika Polres Lubuklinggau.
Keempatnya ditangkap ditempat berbeda. Tersangka pertama ditangkap adalah NS (29) di kediamannya di Jl. Jenderal Sudirman RT. 05 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Kemudian ditangkap H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin dan AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka NS (29) ditangkap di kediamannya, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 wib. Selanjutnya 15 menit berselang dari hasil pengembangan ditangkap ketiga pelaku lainnya.
Ketiga pelaku lainnya ditangkap saat berada di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka NS (29) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex. Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex. Satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Jumlah keseluruhannya 108 butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan barang bukti tersebut didapat NS (29) dari tersangka H (42).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar empat tersangka ditangkap. Saat ini keempatnya sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau,”ujarnya.
Dikatakan Kasat penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, NS (29). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian, berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari NS adalah 108 butir pil ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar 15 menit kemudian pukul 01.45 WIB, anggota Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang pria yakni inisial H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiganya ditangkap saat berada di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa 108 butir pil ekstasi yang ditemukan pada NS didapatkan dari H, sementara DR dan AES berperan dalam membantu peredaran dengan cara mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Mangun Jaya menuju Kota Lubuk Linggau.
“Pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,”tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan lasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau lasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda di Bumi Silampari. (**)
Komentar