Muratara, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu, inisial P (35) warga jalan Wisata Danau Raya Desa Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, kembali diringkus Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka digerebek di sebuah pondok yg berada di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 wib.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,76 gram. Satu buah timbangan digital CHQ. Dua ball plastik klip bening.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marjan Saputra, SH didampingi kasi humas, Ipda Darussalam menjelaskan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP / A / 08 / II / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA/ POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2026.
Penangkapan juga menindaklanjuti
STR KAPOLDA SUMSEL NO: STR/21/I/OPS.1.3./2026 TGL 26 JANUARI 2026 PERIHAL TMT OPERASI PEKAT MUSI-2026, Rencana Ops “Pekat I Musi 2026” Polres Musi Rawas Utara Nomor : Renops /02/II/Ops.1.3./2026 tanggal 17 Februari 2026, meliputi premanisme (pelaku / pemakai narkoba, judi, prostitusi, pelaku kejahatan dengan menggunakan senpi / sajam).
Dikatakan Kasat tersangka disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (**)



















Komentar