Sedang Berada Didepan Rumdin Bupati Musi Rawas, Kurir Narkotika Disergap

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Terduga kurir narkotika 3 kg lebih, Beni (53) warga Jalan Garuda RT.002 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau di sergap anggota Sat Res Narkotika Polres Musi Banyu Asin.

Tersangka disergap petugas saat sedang berada di depan rumah dinas (Rumdin) Bupati Musi Rawas, Minggu (12/10/2025) lalu.

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas mengamankan terduga kurir narkotika lainnya yakni Rian Andrian Als Codet (42) warga Komp Griya Sako Permai Blok NN-16 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang.

Tersangka Rian diamankan di SPBU Babat Toman l.

Saat itu petugas mengamankan barang bukti
berupa dua buah bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.123 gram serta 1 bungkus plastik warna hijau tanpa merek diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Diamankan juga barang bukti 3 bungkus plastik bertuliskan 888, 3 lembar kertas minyak warna coklat bertuliskan 888,1 buah kantong plastik warna hitam.

 

Lalu 1 unit handphone OPPO tipe CPH2631 warna ungu, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG1135 TQ ,1 Buah helm GM fighter warna merah, 1 Buah jaket warna biru.

Kemudian 1 unit sepeda motor honda beat nopol BD 4439 CM warna hitam serta 1 unit handphone nokia warna biru model TA-1465 no imei 359813357423063.

Tersangka diproses hukum sesuai dengan LP / A /89/ X/ 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL tanggal 12 Oktober 2025.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Budi Mulya menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut statusnya sebagai kurir.

Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A /89/ X/ 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL tanggal 12 Oktober 2025.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua buah bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.123 gram serta 1 bungkus plastik warna hijau tanpa merek diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik bertuliskan 888, 3 lembar kertas minyak warna coklat bertuliskan 888,1 buah kantong plastik warna hitam.

 

Lalu 1 unit handphone OPPO tipe CPH2631 warna ungu, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG1135 TQ ,1 Buah helm GM fighter warna merah, 1 Buah jaket warna biru.

Kemudian 1 unit sepeda motor honda beat nopol BD 4439 CM warna hitam serta 1 unit handphone nokia warna biru model TA-1465 no imei 359813357423063.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terjadi bermula Minggu (12 /10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Banyu Asin mendapatkan informasi tersangka Rian Andrian Als Codet membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin Iptu Budi Mulya memerintahkan Kanit Idik II Ipda Feri beserta anggota melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan Rian Andrian sedang mengendarai mobil Toyota Sigra warna hitam mengantre BBM di SPBU Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya kata Kapolres, anggota memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan di mobil tersangka.

Saat diinterogasi tersangka Rian Andrian Als Codet mengakui menyimpan Narkotika jenis shabu di lantai bawah dashboard mobil bagian kursi depan sebelah kiri yang dikendarainya.

 

Barang bukti dalam kantong plastik itu diambil tersangka Rian dan diserahkan kepada polisi. Pada saat dibuka ditemukan barang bukti sabu dalam 2 plastik bertuliskan GUANYINGWANG dan 1 plastik warna hijau tanpa merek.

Selanjutnya petugas mengintrogasi Rian Andrian mengakui akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Kanit Idik II Ipda Feri beserta anggota melakukan teknik Control Delivery dan langsung menuju ke Kota Lubuk Linggau.

Sampai di Kota Lubuk Linggau tersangka Rian Andrian berkomunikasi dengan penerima narkotika tersebut di depan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuklinggau.

 

Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Beni mendekati mobil dan langsung diamankan Kanit Idik II Ipda Feri beserta anggota. Saat diintrogasi tersangka Beni mengakui benar dirinya yang menerima barang bukti tersebut.

Selanjutnya tersangka Rian Andrian Als Codet dan Beni beserta barang bukti diamankan ke Polres Musi Banyuasin. (**)

 

Komentar