Muratara, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu, JA (18) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka terduga pengedar narkotika jenis shabu di cegat petugas saat melintas di jalan poros Desa Beringin Makmur (BM) II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 01.30 wib.
Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa
delapan bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,51 gram. Satu unit motor honda revo. Satu buah kotak rokok merk marlboro warna merah dan satu unit handphone Merk oppo.
“Benar tersangka sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.iK.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa.
Dijelaskannya penangkapan dilakukan di jalan poros Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas..
Barang bukti tersebut disimpan tersangka didalam kotak rokok merk Marlboro Warna Merah terdapat dalam kantong celana sebelah kiri.
Barang bukti tersebut diakui milik tersangka atas penemuan barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Dikatakan Kasi Humas tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
Komentar