Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis Shabu asal Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas diringkus Tim Eagle Squad Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Tersangka dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di Kebun Sawit PT AKL di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 wib.
Saat penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat merk Sport yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Kebun Sawit PT AKL di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram, satu bungkus kotak rokok filter dan satu buah tas selempang warna coklat merk sport.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat merk Sport yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 57 / VIII /2024 /SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berhenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan interogasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini, dan hasil keterangan sementara BB didapat “ I “ (DPO) dengan tujuan akan dijual kembali,” tutupnya. (**)
Komentar