Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.30 wib Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika.
Keduanya masing-masing ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT 03, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkotika, Iptu Nopera E J Putra bersama Kanit Idik 2 Ipda Prayitno serta anggota di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Dari penangkapan itu berhasil diamankan
barang bukti berupa lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berbentuk segi empat dengan logo “Chanel” seberat bruto 2,57 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera E Jaya Putra menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES dan LA.
Saat dilakukan penggeledahan, lima butir tablet yang diduga ekstasi ditemukan dalam genggaman tangan kiri ES.
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Nopera E.J. Putra.
Sementara itu Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Polres Lubuk Linggau, bersama masyarakat, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(**)
Komentar