Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga kurir dan pemilik narkotika jenis shabu berhasil diterkam Tim Eagle Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Baik kurir yakni Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas dan terduga pemilik narkotika jenis shabu Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka Anwar ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib. Sedangkan Rio Saruji ditangkap dirumahnya, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Anwar dan Rio Saruji, Minggu (16/2/2025).
“Benar, kami berhasil meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu diantaranya, tersangka Anwar berperan sebagai perantara/kurir dan tersangka Rio Saruji sebagai pemilik sabu,” kata Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025.
Bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum tepatnya di Desa Suro, adanya transaksi narkotika.
Selanjutnya personel melakukan upaya penyelidikan sekaligus pengintaian ke TKP, dengan memerintahkan, “Eagle Squad” dipimpin, Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH.
Setelah melakukan pengintaian, tersangka, Anwar, melintas dengan gerak-gerik mencurigahkan sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BG 5899 GV.
Tanpa pikir panjang personel melakukan penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan, berhasil menemukan BB berupa, satu buah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,37 Gram.
BB tersebut, ditemukan oleh personel terletak diatas jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka sesaat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan BB tersebut di TKP.
“Dan, saat kami introgasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, dan mengambilnya dari Orang Tidak Dikenal (OTD), atas perintah dari tersangka, Rio Saruji,” jelas Kasat Narkoba
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kemudian berdasarkan hasil introgasi tersangka, Anwar, “Eagle Squad” melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Dan, saat diintrogasi tersangka, mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk mengambil BB, yang diduga sabu miliknya dari OTD, untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Kemudian, kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tutupnya. (**)
Komentar