Terduga Pengedar Narkotika Diringkus

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-
Join investigation Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu (cecar) berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis shabu, HE (29) warga SP 8 Desa Trijaya , Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap dirumahnya di SP 8 Desa Trijaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Senin (14/10/2025) sekitar pukul 22.30 wib.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu kantong plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong).

“Benar tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,”kata Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman.

Dijelaskanya penangkapan terjadi berawal informasi masyarakat yang masuk ke nomor yanduan narkoba 0856 131 0005.

Selanjutnya kami menganalisa dan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya.

Setelah dilakukan pemetaan, guna percepatan kami perintahkan Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu (cecar) untuk melakukan tindakan Kepolisian.

Kemudian, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku HE (29) berhasil dibekuk dengan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Dikatakan Kasat tersangka disangkakab melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terkait pemberantasan Narkotika.

“Mari kita lawan bersama penyalahgunaan Narkotika,”pungkasya. (**)

Komentar