Terduga Pengedar Narkotika Disergap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara Tengah Mengendarai Sepeda Motor

 

Muratara, Muratarabicara.com-Satu dari dua terduga pengedar narkotika jenis shabu, yakni Muhammad Yani (38) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan di sergap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka di sergap saat tengah berada diatas kendaraan dilokasi perkara, Jl. Poros Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 18.00 wib.

Saat dilakukan tes urine, ternyata tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,26 gram.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan penangkapan terjadi
didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang membawa narkotika.

Lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.

Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di tempat tersebut.

Kemudian teman dari tersangka melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya.

Setelah itu di semak-semak tidak jauh dari tersangka berada dengan hasil didapati barang bukti seperti disebutkan diatas.

Yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika. (**)

Komentar