Tidak Koperatif, Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 856 Juta. Mantan Kades Lubuk Emas Rawas Ulu, Musi Rawas Utara Ditahan Kejari Lubuklinggau

 

Muratara, Muratarabicara.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin Bin H Mat Jais ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (8/1/2025).

Penahan dilakukan, karena diduga mantan Kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara dua tahun terhitung tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 586.013.150 juta. Kemudian tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat mempengaruhi beberapa saksi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Anita Asterida, saat press release menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama. Kendati lama pihaknya berharap proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024.

 

“Kami hanya dapat melakukan menerima permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi tidak pergi ke ladang atau sawah,”katanya.

Ditambahkannya, ada beberapa yang belum bisa dimintai keterangan kurang lebih 1/3. Sehingga Kejari Lubuk Linggau melakukan surat permohonan dan penahanan.

Apalagi sejak awal tersangka tidak kooperatif dan ada unsur niat mempengaruhi beberapa saksi sehingga tidak bisa meminta keterangan atau surat pernyataan.

Bagaimana dengan nilai kerugian negara? Kajari menjelaskan untuk kerugian negara yang dilakukan tersangka, tahun 2020 sebesar Rp. 403.800.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.452.213.150. Jika dikalkulasikan seluruhnya sebesar Rp856.013.150 juta.

Dijelaskan Kajari itu jumlah itu belum seluruhnya karena saksi-saksi sangat sulit untuk dimintai keterangan dan juga di pengaruhi oleh tersangka.

” Kami berharap dengan penahanan ini bisa melakukan proses baik tersangka juga saksi yang belum selesai dimintai keterangan,”jelasnya.

Masih katanya dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka dengan cara
mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur yang lain antara lain tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh penerima BLT.

Kemudian, tidak membayar jasa Marbot, honor guru PAUD dan lainnya serta dikumpulkan menjadi besar untuk satu tahunnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kami melakukan penahanan bukan mengesampingkan jiwa kemanusiaan yang mana kondisi tersangka dalam keadaan sakit setelah diperiksa tersangka dalam keadaan baik-baik saja,”tambahnya.

Perlu diketahui bahwa Kejari Lubuk Linggau tidak ada tebang pilih ketika tersangka kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara maka tentu akan berbeda situasinya tetapi sudah masuk tahap penyidikan dan proses tetap berlanjut sampai dengan penuntutan.

“Kami memiliki prinsip humanis dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas juga,”tegasnya.

Dikatakannya, sanksi berjumlah 90 orang yang telah menerima BLT tiga kali dalam satu tahun tetapi hanya menerima satu kali, dua kali tapi tidak penuh.
Tersangka Saharudin ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. (**)

Komentar