Tim Macan Linggau Tangkap Empat Tersangka Judi Online

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Diduga tengah merekap di kawasan pasar Inpres Kota Lubuklinggau, empat tersangka judi online ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing inisial R (34), Y (47), W (52), dan M (47).

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa berupa beberapa unit handphone serta rekapan nomor togel yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Penangkapan empat tersangka judi online
dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.30 wib.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di kawasan Pasar Inpres sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Macan Linggau segera bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka R sedang menerima uang taruhan dari tersangka Y, W, dan M untuk dipasang pada nomor togel melalui situs online.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH.MH mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara online maupun konvensional.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal. Jika menemukan adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegas AKP Hendrawan.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (**)

Komentar