Muratara,Muratarabicara.com-Operasi Pekat Musi 2024, Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggerebek terduga pengedar narkotika.
Terduga pengedar narkotika jenis sabu yanh sudah menjadi Target Operasi (TO) tersebut yakni Somad (34) warga Dusun I desa Sukakarya Kecamatan Stl ulu terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.
Tersangka ditangkap disebuah pondok di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 14.30 wib.
Dari hasil penggerebekan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan rincian 1 (satu) plastik klip berukuran sedang, 24 (dua puluh empat) plastik berukuran kecil dengan berat brutto 7,46 gram, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu, satu buah timbangan digital, satu buah pemberat ,satu buah sekop plastik, tiga buah pirek kaca,dua buah korek api ,dua buah bong alat hisap shabu,dua buah tabung rokok berwarna hitam, satu bal plastik klip bening berukuran kecil.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/ 17 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, Si.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Terduga pengedar narkotika warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura dan saat sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kasi Humas, Ipda Hermansyah.
Dikatakannya tersangka disangkakan tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskannya untuk penangkapan tersangka yang sudah menjadi TO Operasi Pekat Musi 2024 ditangkap di sebuah pondok yang berada di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang disebut diatas.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tabung rokok berwarna hitam dekat dengan pelaku pada saat penangkapan. Dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik. (**)
Komentar