Transaksi Di Ruangan Tribun Sepak Bola, Terduga Pengedar Narkotika Di Cokok Sat Narkoba Polres Mura 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu, SU (29) warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) sesuai KTP ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura.
Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di ruangan tribun  sepak bola di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti,Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 18.30 wib.
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah botol CDR  yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan 3 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41  Gram. Kemudian satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, SH.MH membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura.
“Benar. Pelaku ditangkap di ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti ” ujar Kasat Resnarkoba.
Dijelaskannya saat penangkapan berhasil diamankan barang bukti seperti sisebutkan diatas tadi ditemukan  di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna coklat Merk Kensi yang sedang dikenakan oleh pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Kini tersangka berikut BB di amankan di Mapolres Mura ,guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Resnarkoba
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1. (**)

Komentar