Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Warga Dusun I Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap aparat Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Terduga Zainul Abidin (35) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terduga pengedar narkotika jenis shabu ini di tangkap di Jalan Kali kesik Rt 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Senin (3/6/2024) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A – 25 / VI / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.
Tanggal 03 Juni 2024.
“Benar terduga pengedar narkotika yakni Zainul Abidin diamankan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau. Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,”kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra.
Dikatakan Kasat Narkoba barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastic klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 10,52 gram.
Untuk penangkapan kata Kasat berawal
dari informasi yang dihimpun dari masyarakat. Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera E.J.Putra, SH, M.Si bersama Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Prayitno, SH dan anggota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang patut dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, tim akhirnya dapat mengamankan seorang laki-laki yang saat dikakukan pemeriksaan diketahui bernama Zainul Abidin.
Dikatakannya tersangka diperiksa oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba saat tersangka sedang berada di Jalan Kali Kesik Rt 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau yang saat itu tim under cover buy. Kemudian dilakukan penggeledahan, benar pada dirinya ditemukan barang bukti.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memutuskan mata rantai peredaran Narkotika. (**)
Komentar