Diduga Miliki 60 Bungkus Shabu Di Borgol Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tim Eagle Squads Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan Rusdianto (45), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap dirumahnya diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 13.50 wib.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil menyita barang bukti (bb), satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 60 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 27,02 Gram.

Lalu, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru muda.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang terletak didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.

Dijelaskan Kasat Narkoba penangkapan terjadi bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengeledahan, ditemukan bb seperti disebutkan diatas.

 

“Saat, di interograsi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (**)

Komentar