Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua terduga pengedar narkotika jenis sabhu asal Desa Nardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas diringkus Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Kedua terduga pengedar tersebut masing-masing, Apriansyah (29), dan Sutekno (53) ditangkap “Eagle Squad” Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas di salah satu rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Dari tersangka, Apriansyah anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil diamankan BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
Kemudian, satu buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram dan satu buah alat hisap sabu (Bong), yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi.
Kasat Narkoba mengatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Musi Rawas.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (**)
Komentar