Lubuklinggau, Muratarabicara.com- Warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau mendadak heboh, Sabtu (18/9/2025) sekitar pukul 13.30 wib.
Pasalnya seorang suami inisial AA (35) menyiram istri sendiri inisial RE (36) menggunakan air keras.
Peristiwa penyiraman tersebut diduga dipicu cekcok mulut antara pelaku dengan korban masalan perceraian.
Akibatnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertongan medis atas luka yang diderita korban.
Sementara itu pelaku berhasil ditangkap unit IV PPA bersama opsnal unit I pidum Polres Lubuklinggau di wilayah Bandung, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 wib.
Pelaku ditangkap atas laporan dari ES (37) warga Kelurahan Taba pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP / B / 92 / III / 2025 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 18 Maret 2025.
Peristiwa terjadi Sabtu (18/9/2025) sekitar pukul 10.30 wib bermula dari tersangka mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 15.00 wib dan di Jl. Irigasi I Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota. Lubuklinggau.
Disana korban dan tersangka cekcok mulut perihal perceraian mereka. Setelah itu tersangka emosi langsung menyiram korban menggunakan air keras dan melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau ke arah tubuh korban tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui humas menjelaskan, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 wib anggota unit IV PPA bersama opsnal unit I pidum Polres Lubuklinggau pergi ke wilayah provinsi Jawa barat di wilayah Bandung untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka AA dari tindak pidana KDRT tersebut berdasarkan Surat perintah tugas yang di tantangan kapolres Lubuklinggau.
Setelah itu anggota sampai di wilayah Bandung sekitar pukul 04.00 wib, dan setelah itu anggota langsung melaksanakan penyelidikan terhadap tempat tinggal tersangka.
Namun tersangka telah pergi melaksanakan pekerjaan sebagai penjual cilok berkeliling di wilayah Bandung tersebut.
Setelah itu sekitar pukul 10.00 wib anggota Polres Lubuklinggau melakukan kordinasi terhadap anggota Polresta Bandung untuk membantu atau membackup personil Lubuklinggau untuk melakukan penyisiran terhadap wilayah yang sudah di tandai.
Di mana tersangka sering melewati wilayah tersebut untuk berjualan hingga malam hari. Setelah itu sekitar pukul 22.30 wib personil Lubuklinggau mendapatkan info dari warga sekitar wilayah Bandung tersebut memang sudah ada tersangka lewat sembari membawa gerobak jualan nya tersebut melintas.
Setelah itu personil langsung sigap atas informasi masyarakat yang sudah memberitahu keberadaan tersangka tersebut langsung pergi ke wilayah tersebut.
Sekitar pukul 23.00 wib personil Unit 1 Pidum melaksanakan penangkapan tersangka tersebut di karenakan tersangka berpapasan dengan personil yang melaksanakan penyisiran di wilayah tersebut, dan langsung melapor kepada pihak Rt.
Di mana tempat tersangka tinggal di wilayah tersebut, dan setelah itu personil opsnal membawa tersangka untuk kembali ke Polres Lubuklinggau sekitar pukul 00.15 wib dan sesampai nya di Polres Lubuklinggau tersebut, Kamis(25/92025) sekitar pukul 01.00 wib dan pihak penyidik langsung melak akukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dan melakukan penahanan sekitar pukul 20.15 wib.
Komentar