Musi Rawas, Muratarabicara.com-Rumah pasangan suami istri (Pasutri) di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas digerebem Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan inisial RA (21) sedangkan suaminya inisial I berhasil melarikan diri dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Tersangka ditangkap atas tindak pidana mengedar narkotika jenis shabu, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 wib.
Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, RA.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram,” kata Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini sesuai dengan LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.
Penangkapan terjadi bermula dari personel Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan oknum menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi.
Selanjutnya memerintahkan, KBO Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, bersama personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Kemudian, personel berhasil menemukan BB, berupa satu buah bungkus kain warna hitam, satu buah kaleng rokok jenis filter, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,84 gram.
Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir pil warna orange berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ektasi dengan total berat bruto 3,24 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi 11 butir pil warna merah muda berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan berat bruto 5,14 gram.
Serta, satu buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong dan tiga buah pipet plastic yang di potong miring (skop).
“Saat diinterogasi, BB milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya. (**)
Komentar