Diduga Gelapkan Sepeda Motor Paman Sendiri, Keponakan Ditangkap Tim “Landak”

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga menggelapkan sepeda motor milik pamanya sendiri, J (21) warga Kelurahan Mesa Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ditangkap tim “Landak” Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 wib.

Sepeda motor honda Beat milik pamanya sendiri inisial W (33) warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas dijual ke daerah Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Tindak pidana penggelapan tersebut diduga dilakukan tersangka di rumah korban berinisial W (33), di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukuk 17.00 wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan tersangka, J ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara.

Dikatakannya tersangka ditangkap, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Mei 2025.

Penangkapan terjadi bermula, saat melakukan penyelidikan dan telah mendapatkan Informasi keberadaan tersangka, lalu memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim Landak, langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, dengan sigap personel meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pamannya.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan BB telah dijualkannya di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu, saat ini masih dalam tahap pengembangan perkara,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, perkara penggelapan terjadi dirumah korban, bermula tersangka meminjam motor korban dengan suami korban. Kemudian membawanya dan tidak mengembalikannya hingga saat ini.

“Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor NF 100 TD (Honda Beat) Nopol T 2537 TF, warna merah tahun 2007 yang dihitung senilai Rp. 7.000.000, dan melaporkan ke Mapolres Musi Rawas agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Komentar