Lubuklinggau,Muratarabicara.com–Warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap Saat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangka inisial E (25) ditangkap saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, Jumat (31/10/ 2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A / 70 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak kecil yang dililitkan lakban warna hitam didalam saku celana, berisi dua plastik klip besar narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 20,39 gram .
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025. Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH.
Selanjutnya, barang bukti tersebut disita dan tersangka E langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I). Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman).
Ancaman hukuman bagi pasal-pasal tersebut tergolong berat, mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi. (**)




















Komentar