Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing, inisial , FR (35), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, dan JA (36), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas diringkus Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura).
Keduanya diringkus dirumah masing-masing dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap dua tersangka.
“Benar, kami berhasil meringkus dua buronan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tersangka, berinisial, FR dan JA,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan Ops Sikat II Musi tentang penegakan hukum peristiwa tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C), Narkotika dan Premanisme.
Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP B 10 /IX / RES MURA / SPK / Sek BTS Ulu Tanggal 17 September 2025.
Kapolsek BTS Ulu bersama anggota Polsek BTS Ulu, melakukan pendalaman penyelidikan tentang keberadaan pelaku-pelaku tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat Kecamatan BTS Ulu.
Lalu, personel Polsek BTS Ulu memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua orang DPO Curat, dengan respon cepat meringkus tersangka.
“Tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing di wilayah Desa Pian Raya dan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)




















Komentar