Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Terduga pemuja narkotika jenis shabu inisial BF (42) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan oleh jajaran Polres Lubuk Linggau.
Terduga tersangka memiliki narkotika di sergap petugas di pinggir jalan Seminung, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Senin (27/1/2025).
Dari hasil penyergapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 27 gram serta satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal kertas papir yang diduga digunakan untuk konsumsi ganja.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui jajarannya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan BF beserta barang bukti di rumahnya, tepatnya di bawah meja ruang dapur.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)
Komentar