Sedang Berada Didalam Kontrakan Tiga Terduga Pengedar Narkotika Di Gerebek Petugas. Satu Tersangka Digerebek Saat Sedang Berada Didalam Rumahnya.

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Empat terduga pengedar narkotika jenis shabu di gerebek Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keempat terduga tersebut masing-masing, Andre Andika (29) warga Dusun III Rt.01 Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. TKM (17) warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Bagus Andriansyah (37) warga Lingkungan II Rt.09 Kelurahan Pasar Muara
Beliti Kecamatan Muara beliti, Kabupaten Musi Rawas dan Baswarinda (54) warga Jalan Moneng Sepati Rt.05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Tersangka Baswarinda ditangkap petugas berkah nanyian ketiga tersangka lainnya, bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka Baswarinda, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun ditemukan bukti petunjuk transfer atas nama Baswarinda.

Sementara itu ketiga tersangka lainnya yakni, Andre Andika, Bagus Andiansyah dan TKM ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedang Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

Dari penggerebekan ketiga tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastk klip yang berisikan 12 Butir tablet warna kuning bertbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,37 gram. Tiga plastik klip yang masing berisikan satu butir tablet warma kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 2,19 (dua koma satu sembilan) gram. Uang tunai Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Satu ball plastik klip kosong. Satu buah tas transparan tanpa merk yang bergambar kucing. Satu buah tas warna coklat merk COACH dan satu lembar bukti transfer bank BRI an.Baswarinda.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, membenarkan anggota Sat Res Narkoba
Polres Lubuk Linggau telah menangkap empat tersangka. Pada waktu dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan yang beralamatkan dijalan gedang Kelurahan Taba jemekeh Kecamatan Lubuk linggau Timur I Kota lubuk linggau, ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Setelah dilakukan interogasi kepada tiga orang tersangka dan dari keterangan tiga orang tersangka bahwa semua barang bukti tersebut đidapatkan dari satu orang perempuan Baswarinda.

Lalu dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 wib melakukan control delivery lalu berhasil diamankan satu orang perempuan Baswarinda di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ditemukan bukti petunjuk berupa bukti transfer tersangka Baswarinda. Selanjutrya tersangka berikut barangbukti dibawa ke poles Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan.

Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Dan atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (**)

Komentar