Sedang Didalam Rumah Terduga Pengedar Narkotika Disergap

Muratara45 Dilihat

 

Muratara, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara digerebek aparat Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka inisial S (45) digerebek petugas saat sedang berada didalam rumahnya, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 wib.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / – 03 / I / 2026 / SPKT Satresnarkoba Polres Muratara / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Januari 2026.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan KBO , pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Baung setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,05 gram, tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, tujuh buah korek api, Satu buah alat hisap sabu (bong), Satu buah alat sekop sabu jenis pipet.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan awal, S diduga merupakan seorang pengedar.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”Kata Didian.

Terduga pengedar ini diancam melanggar pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Subsidair pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(**)

Komentar