Sembunyi Di Banyumas Purwokerto, Pelaku Pembunuhan Di Jogoboyo Lubuklinggau Diringkus Tim Macan Linggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Setelah sembunyi 8 bulan di kontrakan di Kelurahan Mersi, Kabupaten Banyumas Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah, akhirnya tersangka inisial M Diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka pembunuhan terhadap H (44) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Diringkus, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 wib.

Pelaku ditangkap sesuai dengan LP / B / 233 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2024.

Peristiwa terjadi Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 17.30 wib di Jl. Jend. Sudirman RT.08 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Bermula dari saksi A saat itu sedang berada menyiram tanaman yang berada didepan rumahnya lalu saat itu saksi A mendengar teriakan dari korban (H) yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak korban yang berumur 4 tahun dengan perkataan “Kak. Tolong Aku” dan saat itu korban menghentikan sepeda motornya didepan rumahnya.

Dan korban saat itu juga terjatuh dan bersandar dipagar dekat siring (aliran air) yang berada didepan rumah korban.

Saat korban terjatuh tersebut saat itu juga saksi A menghampiri korban dan melihat korban mengalami luka dibagian punggung dan banyak darah yang keluar.

Lalu saat itu saksi A berteriak meminta tolong kepada warga disekitar dan saat itu datanglah saksi FP (Isteri Korban), saksi OJANG, saksi A untuk membantu dan langsung membawa korban ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah tiba di RS Siloam pihak dokter jaga RS menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Selanjutnya setelah korban berada ke RS saksi A melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini dilakukan pengembangan.

Penangkapan terjadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pembunuhan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta melakukan oleh TKP dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di seputaran TKP, yang kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan tersebut adik kakak yang bernama M dan R.

Kemudian dilakukan gelar perkara dengan pimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K.,M.A.P menaikan status perkara ketahap penyidikan.

Setelah itu Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku M yang buron selama 8 Bulan, yang kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku M berada di Kabupaten Banyumas Purwokerto Provinsi Jawa Tengah.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian, Senin (12/4/2025) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi S.H., S.I.K., M.I.K Nomor : B / 422 / IV / 2025 melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K.,M.A.P guna untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku M.

Kemudian Tim Macan Linggau dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Suwarno dan anggota pergi menuju ke Kabupaten Banyumas Purwokerto dengan berkordinasi dengan Ipda Bayu Prasetyo, S.H selaku Katim Resmob ekswil Banyumas Jatanras Polda Jateng.

Kemudian Tim gabungan Macan Linggau dan Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku M dan Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 wib Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku M di salah satu kontrakan di Kelurahan Mersi Kabupaten Banyumas Purwokerto.

Selanjutnya setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melalukan pembunuhan bersama-sama dengan kakak kandungnya yang bernama Radid (DPO).

Kemudian pelaku M dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres motif pembunuhan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku merasa marah dan kesal dan sakit hati, karena pamanya yang bernama A dikeroyok oleh korban dan kawan-kawan saat paman korban mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara, 20 Agustus 2024.

Selanjutnya keesokan harinya 21 Agustus 2024 tersangka M dan kakak kandungnya R (DPO) merencanakan untuk balas dendam dengan cara membawa senjata tajam jenis pisau dari rumahnya lalu mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari.

Selanjutnya, 25 Agustus 2024 tersangka M dan R (DPO) duduk disalah satu pondok yang berada di ujung Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Setelah melihat korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor saat itu juga para tersangka membuntuti korban dan saat dijembatan Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau tersangka M sempat menegur korban dengan perkataan “Lup, Ngapo AwaK Ngeroyok A”, lalu dijawab oleh korban H “Ngapo Kau M” dan saat itu juga tersangka M langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkan dibagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali.

Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian dan saat berada di jembatan pertamina tersamgka M membuang senjata tajam jenis pisau ke sungai kelingi dan setelah dibuang tersangka M pergi menuju terminal atas yg berada disamping Polres Lubuk Linggau lalu memberhentikan Bus Tujuan Pulau Jawa.

Setelah tersangka M menaikki Bus tersebut, tersangka R (DPO) pergi membawa sepeda motor yang digunakan saat melakukan pembunuhan tersebut. (**)

Komentar