Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga melakukan penipuan berkedok travel umroh, Imaulana Rahman (50) warga Dusun Kebur Kidul Desa Argo Mulyo RT.04 RW.12 Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap tim pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan.
Terduga tersangka penipuan di gerebek tim pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dirumahnya di Yogyakarta, Minggu (24/5/2025) sekitar pukul 02.00 wib.
Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP / B / 74 / III / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Maret 2025.
Peristiwa terjadi Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.00 Wib di rumah korban Jl. Fatmawati Kelurahan Mesat Seni Kecamatan LubukLinggau Timur II Kota LubukLinggau.
Berawal dari korban Nisma (41) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara mencari travel umroh untuk memberangkatkan kedua orang tua korban untuk Umroh.
Saat itu korban mendapatkan brosur umroh saat berbincang dengan seseorang dan menawarkan brosur perjalanan umroh dengan nama PT. Amanah Iman Indonesia.
Saat itu korban tertarik dan menghubungi PT. Amanah Iman Indonesia, yang memiliki perwakilan di Lubuklinggau, dengan pimpinan Hartono.
Tidak lama kemudian korban membuat janji dan bertemu kepada Hartono dan saat itu Hartono menyakinkan bahwa perjalanan umroh dengan nama PT. Amanah Iman Indonesia amanah dan akan berangkat 20 Januari 2025.
Setelah itu korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tua korban yakni Zainal Abidin dan Mardianah serta membayarkan uang muka/DP sebesar Rp. 10 juta ke PT. Amanah Iman Indonesia secara kes kepada Hartoni dan di buktikan dengan nota yang di tanda tangan di atas materai 10 ribu dan di cap stempel PT. Amanah Iman Indonesia pada 9 Desember 2024 di rumah Hartono.
Setelah itu 19 Desember 2024 korban menghubungi Hartono untuk melakukan pelunasan uang umroh sebesar Rp. 53.8 juta dan di transfer melalui Bank mandiri ke rek PT. Amanah Iman Indonesia no fek (1379010682829).
Dan seminggu sebelum hari keberangkatan korban dihubungi oleh Hartono bahwa ada perubahan Jadwal pemberangkatan dan Hartono menawarkan penambahan hari perjalanan umroh yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari perjalanan dengan penambahan uang sebesar Rp 30 juta.
Dengan jadwal pemberangkatan 12 Februari 2025. Korban pun berminat dan mentransfer penambahan biaya sebesar Rp 30 juta dan di transfer melalui virtual akun Bank King Brimo ke no rek (1379010682829) milik PT. Amanah Iman Indonesia.
Pada 18 Februari 2025, sebelum hari pemberangkatan Hartono memberitahu bahwa ada penundaan pemberangkatan pada 12 Februari 2025 menjadi 23 Februari 2025.
Saat itu korban setuju atas keputusan penundaan keberangkatan. Pada tanggal yang sudah ditentukan 23 Februari 2024 orang tua korban sudah siap berangkat bersama Jamaah lainnya dengan total 26 oang jamaah dan berangkat dari bandara Silampari Lubuklinggau menuju Jakarta.
Namun kelang waktu 3 hari pada tanggal 28 Februari 2025 orang tua korban dan 24 rang Jamaah Lainnya total seluruh 26 orang Jamaah, Di pulangkan dari jakarta menuju Lubuklinggau oleh PT. Amanah Iman Indonesia dengan alasan adanya penundaan pemberangkatan umroh hingga bulan syawal dan sampai sekarang tidak ada Kejelasan untuk pemberangkatan 26 krang jamaah umroh tersebut.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian uang sebesar Rp 93,8 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, SH.S.ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar
setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Riksa Unit Pidsus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.
Kemudian Minggu (4/5/ 2025) sekitar pukul 02.00 wib Tim Unit Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Ipda M. Dodi Risalah, S.H. berhasil menemukan tersangka dirumahnya di Dusun Kebur Kidul Desa Argo Mulyo RT.04 RW.12 Kecamatan Cangkringan Kabupatsn Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya saksi-saksi langsung di amankan dengan surat perintah membawa saksi dan langsung diinterogasi dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Selanjutnya personil Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Komentar