Tertangkap Tangan Mencuri, Warga Musi Rawas Diciduk Tim Macan Linggau

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap JH (27), seorang buruh asal Desa Suka Cinta, Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Kalo Bening, Kabupaten Musi Rawa.

Pelaku diamankan tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ditempat korban karena tertangkap tangan sedang mencuri uang dan hand phone, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 08.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-367/X/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, yang dilaporkan oleh korban Septa Agni Arkadewi, warga Jl. Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban tengah beraktivitas di dapur rumahnya.

Setelah selesai beres-beres, sekitar pukul 06.30 WIB korban kembali ke kamar dan dikejutkan oleh keberadaan seorang laki-laki tak dikenal yang sedang memegang dompet dan handphone miliknya.

Korban sempat menegur pelaku dan menanyakan identitasnya. Dengan tenang, pelaku mengaku bahwa dirinya adalah “teman ayah korban”.

Namun, merasa curiga, korban kemudian memanggil kedua orang tuanya. Saat itulah, pelaku mencoba melarikan diri dari rumah.

Ayah korban, M. Ali, yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum berhasil kabur.

Setelah diamankan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Macan Linggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan anggota Tim Macan Linggau mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait hasil kejahatan tersebut,” ungkap kasat.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 535.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 7.535.000.

Kasat menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau terhadap laporan masyarakat, sekaligus bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan melindungi warga dari aksi kriminalitas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Polres Lubuk Linggau akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau,” tegasnya.

Dengan pengamanan cepat dan tepat dari Tim Macan Linggau, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat. Aksi sigap ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dan semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kota Lubuk Linggau. (**)

Komentar