Musi Rawas, Muratarabicara.com-Kurang dari 24 jam terduga tersangka pembunuhan terhadap Tauke karet Fatkur Rozi (36) warga Dusun II Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Muratara.
Tersangka yang diketahui Darus Salam (18) warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura ditangkap ditempat neneknya Dusun III Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 20.00 wib.
Sementara satu teman tersangka inisial S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura.
Masyarakat merasa senang tersangka ditangkap. Karena sudah sangat meresahkan. Apalagi di Maret 2024 tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan sudah di laporkan ke Polres Mura LP-nya sudah di Polres Mura.
Demikian diungkapkan Kapolres Muratara, AKBP Andi Supriyadi, S.ik.MH didampingi Waka Polres, Kompol Harsono, Kabag Ops, Kompol Toni Saputra, S.ik, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah,AKP Sutrisno, Kanit Provos, Ipda Krisman Yanto, saat press release, Rabu (15/5/2024).
Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/123/V/2024 /SPKT/POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 14 Mei 2024.
Dijelaskan Kapolres tersangka berhasil ditangkap, bermula mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah neneknya yang berada di Dusun III, Desa Taba Gindo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, memerintahkan Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, beserta Kanit Reskrim Polsek Terawas, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Personelpun langsung meluncur kelokasi, Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 22.00 wib hingga Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 01.15 WIB, melakukan penangkapan dan tersangka saat dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara,” ucap kapolres
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, bahwa tersangka memang sudah mempunyai niat untuk mencuri di rumah korban.
Dimana kejadian tersebut, terjadi di rumah korban di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/5/2024).
Bermula saat, ibu korban berinisial SM, sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh dan tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu.
Lalu, SM langsung keluar dari kamar untuk melihat dan pada saat SM menuju ke ruang tamu, SM langsung kaget melihat pelaku berlari keluar dari rumahnya.
Sedangkan, korban langsung berlari mengejar pelaku ke arah samping rumah, lalu SM langsung berteriak minta tolong “Tolong, tolong”, selanjutnya SM langsung bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan menemukan korban sudah terduduk sambil memegangi bagian perutnya.
Kemudian, korban berkata, “Ma, Aku Luko, Luko Keno Tujah ” lalu tiba-tiba datang saksi, JM dan SB, yang merupakan tetangga SM, langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi.
Lalu, korban langsung menjawab “Wongnyo Belari Kesebelah “, kemudian, JM dan SB, langsung berlari berusaha mengejar pelaku, dan SM, langsung meminta pertolongan tetangga untuk mengantarkan anaknya kerumah sakit.
Selanjutnya, SM, langsung berangkat menuju RS Ar Bunda Lubuklinggau, setiba di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis, namun sekitar lebih kurang 2 jam di rumah sakit, korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Akibat kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolres Musi Rawas, dengan harapan pelakunya bisa diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya
Kapolres menambahkan, saat menjalankan aksinya tersangka Darus Salam ini, memang membawa senjata tajam jenis pisau, namun dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan juga sempat mengambil sajam milik korban dan melakukan penusukan dengan menggunakan sajam milik korban.
Selain itu, tersangka melakukan aksinya, bersama dengan rekannya berinisial S, namun saat ini rekannya berinisial S, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.
Tersangka, Daru masuk ke rumah korban, dengan cara memanjat rumah korban dengan menggunakan batang bambu, sedangkan S, berperan menunggu diluar (memantau situasi). Saat berada didalam rumah korban, tersangka sempat mencuri uang korban Rp 100.000, yang berada di lemari rumah korban.
Dan untuk rekannya, berinisial S, untuk identitasnya, sudah kami ketahui, hanya saja sudah melarikan diri keluar daerah, namun akan lebih baik bila untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna oranye bertuliskan “Timberland” milik korban, satu helai celana pendek warna cokelat milik korban, sebilah pisau bergagang warna coklat, satu sarung pisau kulit berwarna coklat tua dan uang senilai Rp. 38.000,” tuturnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka, Darus Salam, sengaja akan mencuri sepeda motor milik korban, dan hasilnya untuk digunakan untuk bermain judi slot.
“Sudah dua kali aku masuk rumah, dan karena aku ketahuan aku tujah perutnyo. Sudah aku nujah itu takut, sudahnya aku lari ke rumah nenekku. Niat memang nak ngambek motor, nantinya uangnya buat maen slot,” ungkap Daru. (**)
Komentar