Kolaborasi Warga Musi Rawas Dengan Palembang Pengedar Narkotika Berakhir Di Polsek Muara Kelingi

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Berakhir sudah kolaborasi antara warga Kabupaten Musi Rawas dengan warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan menjadi pengedar narkotika jenis shabu.

Ketiga terduga pengedar narkotika jenis shabu ini masing-masing, Sopian (46) warga Desa Semangus Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Edi Apriyansyah (42) warga Jalan Tulang Bawang 3 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Kenten Kota Palembang. Dan M Azhari (35) warga Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Baru  Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Musi Rawas.

Terduga pengedar narkotika ini diamankan dalam mobil BG 1213 R dalam operasi pencegatan di jalan lintas sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Hasil penggeledahan awal ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau disimpan dalam jaket salah satu tersangka dan di bawah jok mobil. Kemudian diamankan juga tiga kantong shabu.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nurhendra,S.H.,M.H mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan mantan Kanit Idik Satres Narkoba Polres Musi Rawas, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Dimana dalam informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di masuk ke wilayah hukum Polsek Kelingi.

 

Selanjutnya Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nurhendra,S.H.,M.H, memerintahkan Unit Reskrim dipimpin Ipda Gusti Mardiansya,S.H mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukan analisis, profiling sasaran dan menentukan cara bertindak, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan upaya penyelidikan dengan mendekat ke sasaran.

Selanjutnya Jumat (10/ 10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.iga

Ketiga tersangka diamankan didalam mobil Sigra BG 1213 R saat sedang melakukan perjalanan di Jalan Lintas Lubuk Linggau Sekayu di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan penggeledahan dalam mobil serta pinggang pelaku. Penggeledahan awal ditemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau disimpan dalam jaket salah satu tersangka dan di bawah jok mobil.

 

Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga kantong Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam celana dalam tersangka Sopian.

Kemudian tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diamankan di Polsek Muara Kelingi sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Ditegaskan Iptu M. Nurhendra, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 kantong Plastik Klip besar berisi Kristal – Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 300 Gram.

 

Selain itu turut diamankan 3  unit HP milik tersangka serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol BG 1213 R  warna hitam.
‎Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

 

Komentar