Terduga Pengedar Narkotika Disergap Sat Res Narkoba Didalam Rumah Kosong

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial MS (38) warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas disergap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka disergap petugas saat berada didalam rumah kosong di desa setempat, Sabtu (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP.A/18/IV/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES.MURA/POLDA SUMSEL tanggal 11 April 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 27,82 gram, satu bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram. Satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram, unit timbangan digital merk Pocket Scale, bal plastik klip transparan kosong. Satu botol plastik putih, satu kantong plastik warna hitam, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan tas sandang warna hitam merk Levis.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP .Aston Lasman Sinaga.SH menjelaskan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Tim opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MS di rumah kosong tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti disebutkan diatas.

Kasat menegaskan seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang terletak di lantai tepat di hadapannya saat penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Misto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas,”pungkasnya. (**)

Komentar